SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan paket berisi ganja seberat lebih dari 2 kilogram dari seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kabupaten Pandeglang, Rabu (26/11/2025).
Direktur Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan RF diamankan saat mengambil paket tersebut. Dalam keterangannya, RF menyebut paket itu milik rekannya, RA. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi.
“Paket tersebut dipesan RA dan dia menyuruh RF untuk mengambilnya. Setelah dibuka, paket itu berisi ganja tiga kotak dengan berat bruto 2.243 gram,” ujar Wiwin, Minggu (30/11/2025).
Pesan Ganja Lewat Instagram
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku memesan ganja tersebut melalui akun Instagram bernama CANNABIS. Rencananya, ganja itu akan dipecah menjadi paket kecil siap edar dan dijual di wilayah Pandeglang.
“Pembeliannya melalui Instagram. Rencananya ganja itu akan diedarkan,” kata perwira lulusan Akpol 2002 tersebut.
Berawal dari Penangkapan Pengedar Lain
Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar berinisial BD pada Selasa (18/11/2025) di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan. Saat itu petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram di saku celana BD.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah BD, dan petugas kembali menemukan ganja seberat 511,84 gram.
“Barang bukti itu ditemukan setelah BD mengaku masih menyimpan ganja lain di rumahnya,” jelas Wiwin.
Dari jaringan BD inilah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja melalui Kantor Pos, yang akhirnya mengarah pada pengamanan RF dan penangkapan RA.
Status Hukum
Menurut Wiwin, RF hanya berperan sebagai orang yang disuruh mengambil paket dan diduga tidak mengetahui isi sebenarnya. Namun dua pelaku utama, RA dan BD, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.
“Kasus ini masih terus dikembangkan,” tegasnya.***











