CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Maman Mauludin akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Ia membeberkan secara rinci kronologis upaya pelengseran dirinya dari kursi Sekda yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Menurut Maman, langkah awal mutasi jabatan Sekda dimulai pada 27 Agustus 2025, ketika Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya di Gedung Setda.
“Beliau mengatakan akan melakukan rotasi besar-besaran dari eselon dua sampai eselon empat, termasuk jabatan Sekda. Beliau juga menyampaikan agar saya mengosongkan kursi Sekda dan harus ikhlas,” kata Maman, Rabu 3 Desember 2025.
Tak lama setelah pertemuan itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan terkait isi pembicaraan empat mata tersebut.
“Saya jelaskan semuanya, persis seperti yang disampaikan Pak Wali kepada saya,” ujar Maman.
Kontak Melalui WA dan Tak Dilibatkan dalam Pansel
Pada 1 September, Robinsar kembali menghubungi Maman lewat WhatsApp terkait keputusan pengosongan jabatan Sekda.
“Beliau WA: ‘Pak Sekda, keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini.’ Saya jawab: ‘Siap’,” tutur Maman.
Upaya pelengseran tersebut menurutnya makin terlihat jelas ketika dirinya tidak dilibatkan dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) asesmen eselon dua.
Karena merasa janggal, pada 11 September, Maman memanggil Kepala BKPSDM beserta jajaran dan Asda III Syafrudin. Ia meminta seluruh berkas pembentukan Pansel serta mempertanyakan alasan dirinya tidak dimasukkan dalam struktur panitia.
“Kepala BKPSDM menjawab bahwa itu arahan pimpinan. Saya minta dikaji karena saya masih pejabat berwenang sesuai undang-undang. Semua proses seharusnya melibatkan Sekda, termasuk wawancara eselon dua. Tapi sampai pelaksanaan, saya tidak dilibatkan,” tegasnya.
Hari itu juga, Maman mengaku langsung menemui Wali Kota untuk memberi masukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam rotasi-mutasi, terutama berkaitan dengan kewenangannya sebagai Sekda.
Soal Ketidakhadiran dalam Asesmen: Maman Mengklaim Sesuai Aturan
Salah satu alasan pencopotan dirinya adalah ketidakhadiran Maman dalam asesmen/uji kompetensi eselon dua. Menanggapi hal itu, Maman mengungkapkan bahwa pada 16 September ia menerima undangan asesmen yang ditandatangani Ketua Pansel Syaiful Bahri untuk jadwal wawancara pada 17 September 2025.
Surat tersebut dikirim melalui kurir dan diterima oleh petugas pamdal.
Setelah menerima surat itu, di hari yang sama Maman langsung berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Arfiani Haryanti bersama dua fungsional Wasdal.
Berdasarkan konsultasi tersebut, ia menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen.
“Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 disebutkan bahwa asesmen harus dilakukan oleh penyelenggara penilaian kompetensi yang telah mendapatkan kelayakan atau akreditasi. Konsultasi itu membuat saya yakin secara aturan saya tidak wajib hadir,” kata Maman.
Terkait panggilan uji kompetensi kedua pada 15 Oktober 2025, Maman menyebut dirinya sedang memiliki agenda resmi berupa supervisi pencegahan korupsi sejak pukul 09.00–16.30 WIB.
“Saya tidak hadir bukan tanpa dasar. Semua ada alasannya, dan tidak melanggar aturan,” paparnya.
Soal Rekomendasi BKN: “Bukan Sanksi”
Maman juga memberikan klarifikasi mengenai rekomendasi BKN bertanggal 19 November 2025 yang menjadi dasar pemberhentiannya. Menurutnya, surat tersebut bukan sanksi, melainkan rekomendasi yang masih memiliki tenggat waktu hingga 24 Februari 2026.
“Saya jelaskan kronologis ini supaya masyarakat tahu bahwa saya tidak melanggar disiplin, baik sebagai Sekda maupun ASN,” ujarnya.
Maman menegaskan ia tidak mempersoalkan pemberhentiannya selama dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.***











