SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah pengendalian lalu lintas dengan membatasi operasional truk besar. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di tengah potensi cuaca ekstrem.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pengamanan Nataru 2026 dilakukan melalui sinergi lintas sektor. Dishub terus berkoordinasi dengan kepolisian, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait lainnya.
“Koordinasi terus kami lakukan, baik melalui rapat daring di Polda maupun pertemuan langsung di Merak,” ujar Tri, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, faktor cuaca menjadi salah satu aspek krusial yang memengaruhi kebijakan pengaturan lalu lintas selama periode libur akhir tahun. Oleh karena itu, setiap langkah pengamanan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Cuaca menjadi perhatian serius dalam pengamanan Nataru,” katanya.
Tri menjelaskan, pembatasan truk besar akan diberlakukan dalam tiga rentang waktu. Tahap pertama pada 19–20 Desember 2025, tahap kedua pada 23–28 Desember 2025, dan tahap ketiga pada 2–4 Januari 2026.
“Pembatasan dilakukan bertahap mengikuti puncak pergerakan masyarakat,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











