PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 serta cuti bersama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah pengamanan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Kami meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan pusat keramaian untuk meminimalkan potensi gangguan selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Agus Amin Mursalin, Senin 29 Desember 2025.
Agus menyebut terdapat tujuh titik prioritas pengamanan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Lokasi tersebut meliputi pusat kota, kawasan pesisir pantai, hingga wilayah pelosok kecamatan yang diprediksi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.
Untuk mendukung pengamanan, Satpol PP Pandeglang menurunkan 30 personel yang ditempatkan di sejumlah pos pengamanan, di antaranya Alun-alun Pandeglang, Kadubanen, Terminal Labuan, dan Mengger.
“Sebagian personel bergabung dan membackup pos pengamanan yang disiapkan Polres, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Sementara wilayah yang jauh dari pusat kota kami koordinasikan dengan petugas trantib kecamatan,” ujarnya.
Menurut Agus, setiap pos pengamanan diisi personel yang dibagi ke dalam dua sif agar pengawasan berjalan berkelanjutan.
Selain pengamanan umum, Satpol PP Pandeglang juga memberi perhatian khusus terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban.
“Miras menjadi salah satu fokus utama kami. Intensitas razia terus kami tingkatkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, salah satu penjual miras ilegal baru-baru ini telah diproses hukum dan dijatuhi denda Rp500 ribu sesuai putusan pengadilan.
Denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
Agus juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan selama libur Nataru, terutama saat bepergian.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aliran listrik dimatikan jika memungkinkan. Saat berkendara, lengkapi surat kendaraan, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dan sabuk pengaman,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat menghindari penggunaan petasan secara berlebihan karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Terkait petasan, Agus mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan penjualan petasan di wilayah Pandeglang, meski kemungkinan barang tersebut masuk dari luar daerah tetap ada.
“Yang terpenting tidak digunakan secara berlebihan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Editor Daru











