LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2025/2026 dengan menyalakan petasan maupun kembang api. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap situasi nasional.
Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ia meminta masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Surat Edaran dari Gubernur Banten terkait larangan penggunaan kembang api saat pergantian tahun.
“Dilarang membakar kembang api pada saat malam pergantian akhir tahun nanti, karena sudah ada Surat Edaran dari Gubernur Banten,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (30/12/2025).
Amir menjelaskan, momentum pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi dan evaluasi diri, bukan diisi dengan kegiatan hura-hura yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Daripada hura-hura, lebih baik jadikan momen itu untuk mengevaluasi apa yang sudah kita lakukan dan apa yang belum kita lakukan, sebagai renungan sambil berdoa,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan melewati tahun 2025 patut disyukuri dengan memperbanyak doa agar tahun mendatang dapat dijalani dengan lebih baik dan penuh keberkahan.
“Alhamdulillah kita bisa melewati tahun 2025 dan akan menyambut tahun 2026. Makanya, kita harus lebih baik lagi,” sambungnya.
Menurut Amir, larangan menyalakan kembang api juga merupakan bentuk solidaritas terhadap sejumlah daerah di Indonesia yang tengah berduka akibat bencana alam, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Kita harus sama-sama saling menghargai. Ada saudara kita yang tengah berkabung pascabencana alam. Makanya, kita doakan semoga mereka diberi kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai rencana doa bersama pada malam pergantian tahun, Amir Hamzah menyebut tidak ada agenda khusus dari pemerintah daerah.
“Tidak ada. Paling kita berdoa masing-masing, meminta kepada Allah SWT agar diberikan kesehatan dan umur panjang,” ucapnya.***











