SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Momentum pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026 dimanfaatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk mengajukan cuti pada hari kejepit. Meski demikian, Pemkot Serang memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Serang, R Hudan Muchtadi, menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam surat edaran hasil kesepakatan menteri.
“Tanggal 2 Januari itu bukan cuti bersama. Edarannya sudah keluar, dan pada prinsipnya kami memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur pegawainya,” kata Hudan, Kamis, 1 Januari 2026.
Selanjutnya, Hudan menekankan bahwa pengaturan cuti ASN harus memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta bersikap selektif dalam memberikan izin cuti kepada pegawai.
Menurutnya, ASN yang mengajukan cuti perlu memiliki alasan yang mendesak. Misalnya, perjalanan jauh ke luar Pulau Jawa atau wilayah dengan jarak tempuh panjang, terutama yang berkaitan dengan rangkaian ibadah.
“Yang menjadi prioritas adalah ASN yang kebutuhannya memang mendesak, seperti perjalanan jauh dan bagian dari rangkaian peribadatan. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap tidak boleh terganggu,” jelasnya.
Hingga saat ini, jumlah ASN Pemkot Serang yang mengajukan cuti tercatat sekitar 70 orang. Para pemohon cuti tersebut tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
“Kurang lebih ada 70-an ASN yang mengajukan cuti dan tersebar di 32 OPD. Jika dirata-ratakan, sekitar dua orang per OPD,” ungkap Hudan.
Pemkot Serang memastikan setiap OPD tetap mengatur jadwal kerja pegawai agar layanan kepada masyarakat berjalan optimal meskipun terdapat ASN yang mengambil cuti pada hari kejepit awal tahun 2026.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











