SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menerapkan kebijakan baru terkait penginapan tamu dinas dan kunjungan kerja dari luar daerah.
Melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora), Pemkot akan mengusulkan Surat Edaran kepada Wali Kota Serang agar seluruh tamu negara maupun rombongan kunjungan kerja menginap di hotel yang berada di Kota Serang.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan dan pariwisata.
Selama ini, banyak tamu yang datang ke Kota Serang justru memilih menginap di wilayah lain seperti Tangerang, Anyer, maupun Kabupaten Serang.
Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachtiar mengatakan, langkah itu dilakukan agar aktivitas kunjungan kerja memberikan dampak ekonomi langsung bagi Kota Serang.
“Tujuan kebijakan ini agar Kota Serang mendapatkan dampak ekonomi langsung dan peningkatan PAD dari kunjungan tersebut,” ujar Zeka saat diskusi bersama PWKS, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, potensi ekonomi dari sektor penginapan selama ini belum tergarap maksimal.
Padahal, tamu dari luar daerah yang datang ke Kota Serang cukup banyak setiap tahunnya.
Karena itu, Pemkot Serang ingin memastikan perputaran ekonomi dari kegiatan pemerintahan maupun kunjungan instansi dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha hotel dan sektor pendukung lainnya di Kota Serang.
Editor: Bayu Mulyana











