SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memastikan seluruh pejabat eselon II, camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dilarang mengajukan cuti.
Larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang sebagai bentuk kesiapsiagaan aparatur dalam pengamanan dan pelayanan publik menjelang pergantian akhir tahun.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Serang, R Hudan Muchtadi, menegaskan bahwa seluruh pimpinan wilayah wajib siaga.
“Untuk eselon II, camat, dan lurah tidak ada yang cuti. Arahan Pak Wali jelas, pimpinan harus standby dan siap siaga,” ujarnya, Kamis 1 Januari 2026.
Hudan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas serta mendukung program prioritas kepala daerah.
“Ini bagian dari kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan. Jika ada yang mangkir, itu bentuk ketidakpatuhan,” tegasnya.
BKPSDM, lanjut Hudan, tidak akan ragu memanggil ASN yang tidak mematuhi instruksi tersebut. Tindakan indisipliner akan dinilai sebagai pelanggaran kinerja dan kesepakatan kerja.
Terkait sanksi, Hudan menyebutkan bahwa punishment akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk sanksi tentu disesuaikan. Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran bisa masuk kategori pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











