SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Raden Lukman, mengajukan berkas pengunduran diri dari jabatannya. Itu karena alasan kesehatan yang dialaminya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa dengan kondisi kesehatan yang dialami Raden Lukman, yang akhirnya memutuskan untuk mengajukan berkas pengunduran diri dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Serang.
“Tidak memungkinkan memberikan layanan yang maksimal karena kondisi kesehatan. Maka beliau telah menyampaikan permohonan rotasi ke bupati,” katanya, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menegaskan, pengunduran diri dari Sekwan diakibatkan karena faktor kesehatan, sehingga eksekutif dalam hal ini tidak boleh memberikan punishment dan menempatkan pada jabatan yang setara.
“Tidak elok kalau yang bersangkutan diberikan ulpunishmen, peringatan atau teguran maupun dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut dibuat. Namun, pihaknya baru menerima surat tersebut pada pekan ke-3 bulan Desember.
“Sampai sekarang masih bertugas, karena secara penyelesaian administrasi sih masih bisa, namun untuk interaksi dengan pimpinan DPRD dan kepala OPD terhambat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang ada, penentuan pejabat di Sekwan memang diberhentikan dan diangkat oleh Bupati Serang. Namun, pihaknya ingin agar diajak bicara saat akan mencarikan pengganti.
“Ada klausul atas persetujuan pimpinan DPRD, karena kami yang akan menjadi user, menggunakan tenaga sekretaris DPRD. Sehingga harapannya, siapa pun nanti yang akan dilantik jadi sekretaris DPRD, ini berdasarkan kesepakatan yang utuh antara kebijakan Bupati Serang dengan DPRD,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











