SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyegel sejumlah lokasi tambang ilegal di Kota Cilegon setelah ditemukan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat inspeksi lapangan. Dalam sidak tersebut, petugas mendapati kendaraan pengangkut material tambang yang tidak dapat menunjukkan surat jalan maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan lokasi tambang yang disidak tidak tercatat dalam peta wilayah izin pertambangan milik Pemprov Banten.
“Berdasarkan peta kami, lokasi ini tidak memiliki izin pertambangan. Artinya, aktivitas yang berjalan adalah ilegal,” kata Ari, Kamis 15 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, penertiban tidak hanya dilakukan di satu titik. Satgas telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penindakan, termasuk di wilayah Kecamatan Ciwandan dan sepanjang Jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Saat ini ada tiga titik yang sedang kita tangani, dua di Ciwandan dan satu di JLS. Bahkan di JLS sendiri terdapat empat titik yang sudah kita plotting,” ujarnya.
Menurut Ari, operasi penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat satu kali kunjungan. Satgas juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kita akan bolak-balik melakukan pengawasan. Kita cek siapa yang memberi izin, bagaimana teknik penambangannya, hingga kewajiban lingkungan seperti UKL-UPL,” tegasnya.
Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh tambang yang tidak berizin dan memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Banten berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan.
“Kami sudah berjanji kepada masyarakat, tambang-tambang ilegal akan kita tutup,” pungkas Ari.
Editor: Bayu Mulyana











