slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
18-01-2026 18:17:15
in Hukum
Mahesa Albantani

Saepudin alias Mahesa Albantani di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui media sosial TikTok terhadap KH Matin Syarkowi.

Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang putusan di PN Serang, Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga :

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Albantani dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Ichwan dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 18 Januari 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Bony Daniel, majelis hakim menyatakan bahwa video yang diunggah terdakwa di TikTok merupakan bukti utama dalam perkara ini.

“Video tersebut adalah bukti paling kuat karena berisi langsung pernyataan terdakwa dan disebarkan melalui media elektronik,” ujarnya.

Majelis menegaskan, video itu ditemukan tersimpan di handphone milik terdakwa dan identik dengan video yang beredar luas di media sosial, sehingga tidak ada keraguan bahwa terdakwa adalah pembuat dan penyebarnya.

Hakim juga menilai dampak penyebaran video melalui media sosial jauh lebih luas dibandingkan pernyataan secara lisan. “Penyebaran melalui media sosial membuat akibat perbuatan terdakwa terus berulang setiap kali video tersebut diputar kembali,” ujar hakim.

Terkait dalih terdakwa yang menyebut perbuatannya sebagai kritik sosial, majelis hakim secara tegas menolaknya. “Kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi seseorang dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan,” kata Bony Daniel.

Dalam persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikannya dalam video, sehingga majelis menyimpulkan bahwa isi video tersebut merupakan fitnah.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengaitkan isu sensitif dengan tokoh agama.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas hakim.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 27A Undang-Undang ITE telah terpenuhi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan melalui media elektronik,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: influencer ditangkapKH Matin SyarkowiKH Matin Syarkowi PIKPN SerangPolda BantenSaepudin Mahesa AlbantaniSubdit
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Mafia Tanah di Pancapuri Indoperkasa, Polda Banten: Dalam Proses Perdamaian

Next Post

Bawa Kabur Mobil Konsumen, Mekanik Bengkel Dilaporkan ke Polsek Serang

Related Posts

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas
Info Bhayangkara

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

by Andre Adisas Putra
Senin, 22 Juni 2026 10:19

SERANG – Untuk memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menggelar Monitoring Sosialisasi...

Read moreDetails

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Next Post
Mobil

Bawa Kabur Mobil Konsumen, Mekanik Bengkel Dilaporkan ke Polsek Serang

Pandeglang

Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah, BPBDPK Pandeglang Lakukan Asesmen

PCNU

PCNU Kota Serang Gelar Rapat Pleno 2026, Perkuat Tata Kelola dan Kemandirian Organisasi NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Senin, 22 Juni 2026 19:21
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Senin, 22 Juni 2026 19:21
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 19:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang...

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:58

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merespons kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait alokasi Belanja Operasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak