SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kalangan mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses secara pidana para pelaku tambang ilegal di Provinsi Banten. Mereka menilai, penutupan lokasi tambang dan moratorium perizinan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum efektif jika tidak disertai penegakan hukum pidana.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Pemprov Banten mengklaim telah menutup sedikitnya 13 lokasi tambang ilegal di sejumlah wilayah. Selain itu, dua perusahaan tambang berizin juga dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara akibat pelanggaran kaidah pertambangan. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan tambang liar.
Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD Himpunan Mahasiswa Mathaul Anwar (HIMMA), Repi Rizalik, menegaskan bahwa penindakan administratif tanpa proses hukum pidana hanya akan menciptakan siklus pelanggaran yang berulang.
“Penutupan lokasi harus disertai proses hukum. Jika tidak ada sanksi pidana, pelaku tidak akan jera dan pelaku lain akan terus bermunculan,” kata Repi, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia mendesak APH untuk menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap para pelaku tambang ilegal. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Ketegasan hukum adalah satu-satunya cara menghentikan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang terus berulang,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











