PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan kasus peredaran obat-obatan terlarang setelah seorang pemuda diamankan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) usai aksi kejar-kejaran di wilayah Pandeglang.
Kanit Satnarkoba Polres Pandeglang, IPDA Windi Setiawan, mengatakan pihaknya kini mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Polisi juga memburu satu pelaku lain yang melarikan diri saat hendak diamankan.
“Selanjutnya kami akan mendalami barang ini berasal dari mana dan diedarkan di mana. Termasuk sistem penjualannya, apakah untuk diperjualbelikan atau digunakan sendiri,” kata IPDA Windi Setiawan, Senin 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, saat peristiwa penangkapan berlangsung, terdapat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya kabur.
“Saat itu sebenarnya ada dua orang, tetapi satu orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang, sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Perlu diketahui, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas Polantas.
Saat itu, anggota TNI yang berada di lokasi turut membantu mengamankan pelaku bersama warga hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan dilakukan setelah aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono, mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait banyaknya pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk melawan arus dari arah Rutan Pandeglang menuju Masjid Agung Al-Rahman.
“Awalnya kami menerima laporan adanya pengendara yang melawan arus di jalur tersebut,” kata IPDA Hartono, Senin 2 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pengawasan dan blokade di tiga titik, yakni akses keluar-masuk Gang Polres Pandeglang, Gang Masjid Agung Al-Rahman, dan Gang Rutan Pandeglang.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat sepeda motor Suzuki Satria berwarna biru yang dikendarai dua orang tanpa mengenakan helm.
Ketika melihat petugas, pengendara berusaha menghindar dan masuk ke gang di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, saat akses keluar gang diblokade, pengendara berbalik arah dan berusaha melarikan diri.
“Karena jalannya sudah dihadang, mereka kembali masuk ke gang dan kemudian melarikan diri. Hal itu menimbulkan kecurigaan sehingga kami melakukan pengejaran,” ujarnya.
Salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah berusaha kabur ke arah gang depan Masjid Agung Al-Rahman dengan bantuan warga sekitar. Pelaku diketahui bernama Renal Andrian (26).
Setelah diamankan, petugas menggeledah tas yang dibawa pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 152 butir hexymer dan 211 butir tramadol yang sudah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan, sementara satu penumpang lagi kabur melarikan diri,” kata Hartono.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











