PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai dicairkan. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan administrasi yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menjelaskan sejumlah PPPK paruh waktu sudah menerima gaji setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
“PPPK paruh waktu sudah ada yang mulai gajian. Yang kita tunggu sebelumnya adalah perjanjian kerja yang sudah ditandatangani PPPK dan Kepala BKPSDM untuk dilampirkan saat OPD mengajukan pembayaran,” kata Yahya, Minggu, 8 Februari 2026.
Yahya menambahkan, pada bulan ini beberapa OPD sudah berhasil mencairkan gaji pegawai PPPK paruh waktu karena seluruh dokumen administrasi telah terpenuhi. Setelah perjanjian kerja selesai, OPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum dana dicairkan.
“Yang berkasnya sudah lengkap langsung kita proses dan sudah ada yang cair,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran sebelumnya disebabkan dokumen administrasi di beberapa OPD belum lengkap. Sementara OPD yang lebih dulu memenuhi persyaratan administrasi sudah menerima pencairan gaji.
“Karena kelengkapan administrasi, jadi yang sudah lengkap kita salurkan,” ucap Yahya.
Terkait besaran gaji, menurut Yahya berbeda sesuai status pegawai sebelumnya. Eks tenaga kerja sukarela (TKS) menerima Rp500 ribu per bulan, sedangkan eks tenaga kerja kontrak (TKK) menerima Rp700 ribu per bulan.
Ia menegaskan, kemungkinan keterlambatan pembayaran di masa mendatang bisa dihindari jika OPD segera menyesuaikan dan melengkapi administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau administrasi sudah sesuai, tidak ada masalah lagi. Pengajuan pembayaran memang berasal dari masing-masing OPD karena anggarannya juga ada di OPD,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5.688 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menerima gaji sejak Januari 2026 hingga 6 Februari 2026, yang memicu keluhan dari pegawai.
Editor: Mastur Huda











