SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mencabut status tanggap darurat bencana yang telah berlangsung selama 28 hari.
Hal itu menyusul membaiknya situasi bencana di Kabupaten Serang, bahkan masyarakat sudah meninggalkan lokasi pengungsian.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sempat memperpanjang status tanggap darurat bencana pada awal Februari 2026. Status darurat bencana itu pun telah berakhir sejak 16 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan setelah melihat situasi dan kondisi saat ini, Pemkab Serang mengakhiri status tanggap darurat bencana yang sebelumnya telah ditetapkan selama 28 hari.
“Karena banjirnya juga sudah berakhir, seperti di Tanara sudah surut sejak minggu lalu. Saat ini sudah tidak ada lagi pengungsian,” katanya, Rabu 18 Februari 2026.
Zaldi mengungkapkan, pihaknya telah mendistribusikan berbagai bantuan untuk membantu korban banjir, di antaranya sembako dan kebutuhan masyarakat di lokasi pengungsian.
“Tinggal setelah air surut, kita akan melakukan asesmen terhadap rumah-rumah yang kondisinya rusak untuk diberikan bantuan perbaikan,” ujarnya.
Nantinya akan ada pelaksanaan rapat lanjutan untuk penetapan masa transisi pascabencana. “Nanti dirapatkan lagi. Kalau transisi kan ada penanganan khusus pascabencana. Tapi bisa jadi keputusannya sudah selesai,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











