SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan besaran alokasi anggaran untuk insentif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
Rencananya anggaran yang dialokasikan ialah sebesar Rp40 miliar selama satu tahun. Anggaran tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya dianggarkan yaitu sebesar Rp13,5 miliar.
Adanya penambahan alokasi insentif PPPK Paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan membuat besaran insentif yang akan diterima masing-masing bertambah. Sebulan hanya Rp400 hingga Rp700 ribu menjadi Rp900ribu hingga Rp1,1 juta tergantung pada beban kerja.
Selain itu, adanya penambahan alokasi juga untuk memastikan seluruh PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan terakomodir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan sudah bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Serang untuk melaporkan besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
“Pada dasarnya sudah ok, tapi pimpinan minta agar bertemu juga dengan Badan Anggaran (Banggar). Kita usahakan secepatnya bertemu dengan Banggar untuk menjelaskan,” katanya, Jumat 20 Februari 2026.
Zaldi mengatakan, anggaran yang akan dialokasikan untuk insentif 3.581 PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan ialah sebesar Rp40 miliar dalam satu tahun.
“Meningkat dari sebelumnya. Jadi karena mereka sudah tidak bisa menerima dana BOS pendidikan karena statusnya sebagai ASN, maka kita harus memberikan insentif untuk mereka karena sudah berjasa dalam mendidik anak-anak Kabupaten Serang,” tegasnya.
Zaldi mengatakan, akan segera menjadwalkan untuk pertemuan dengan Banggar DPRD Kabupaten Serang agar insentif ini bisa segera dicairkan. Apabila sudah ada kesepakatan, maka pihaknya akan membayarkan insentif mulai bulan Januari hingga Februari.
“Kita sudah siap kalau dewan sudah ok, tinggal nanti gong nya ada di ibu bupati. Insya Allah kita ingin secepatnya, apalagi ini sudah masuk bulan puasa. Masuknya ke belanja barang dan jasa, bukan gaji,” tegasnya.
Zaldi mengungkapkan, pihaknya hanya menghitung kebutuhan anggaran untuk insentif selama 12 bulan. Sementara untuk dua bulan lagi seperti gaji ke 13 dan 14 belum teralokasikan. “Untuk 12 bulan saja,” ujarnya.
Zaldi mengatakan, insentif yang akan diberikan nilainya lebih besar dari yang diterima di tahun sebelumnya. Biasanya PPPK paruh waktu menerima insentif sebesar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulannya. Bahkan tidak semua menerima insentif.
Dengan adanya penambahan alokasi, lanjut Zaldi, insentif yang diterima juga nilainya bertambah dimana paling rendah akan menerima insentif sebesar Rp900 ribu dan tertinggi sebesar Rp1,1 juta.
Editor: Bayu Mulyana











