SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten membantah tukang ojek M. Al Amin Maksum, tukang ojek yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kecelakaan yang menyebabkan penumpang Khairi Rafi meninggal dunia itu masih dalam proses penyelidikan.
“Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin 23 Februari 2026.
Maruli mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarga korban.
Atas laporan itu, pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Pandegang masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk gelar perkara.
“Jadi untuk pelapor dari keluarga melaporkan atas kejadian itu penyidik masih mencari, melihat dan mendalami kasus ini kita menggali sebanyak-banyaknya informasi sampai gelar perkara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus laka lantas tersebut terjadi pada Selasa 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandegang – Labuan. Pada saat itu, M Al Amin mengendarai sepeda motor Honda Revo dan membonceng korban Khairi Rafi.
Nahas saat melaju di lokasi kejadian, motor yang dikemudikan warga Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang tersebut mengenai lubang.
“Saat di TKP (tempat kejadian perkara-red) ban itu masuk lubang sehingga motor hilang kendali,” kata Maruli.
Akibatnya, Khairi Rafi terpental ke sebelah kanan jalan dan masuk ke kolong mobil ambulan. Siswa SDN 1 Pandeglang tersebut kemudian terlindas oleh ban sebelah kiri.
“Saudara KR meninggal dunia di TKP dan pengendara motor mengalami luka-luka,” ujar Maruli didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya dan Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Toni Sumartanto.
Maruli mengungkapkan, pihak Satlantas Polres Pandegang membuka ruang bagi masyarakat yang kurang puas dalam penangan perkara tersebut.
Ia memastikan bahwa kepolisian juga siap menerima masukan atas kasus tersebut.
“Bagi masyarakat yang kurang puas dalam penanganan perkara ini, Satlantas polres Pandeglang siap konsultasi dan menerima masukan dari masyarakat,” katanya.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya juga membenarkan bahwa kasus kecelakaan yang dialami M Al Amin Maksum dan Khairi Rafi belum ada penetapan tersangka.
Ia menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum melakukan gelar perkara di Polda Banten. “Terkait RJ (restorative justice-red), hak pelapor, ketika ada kesepakatan tentunya akan kita fasilitasi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











