SERANG – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan manajemen pengelolalaan aset benda sitaan di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Selasa (10/2). Kegiatan tersebut turut didampingi Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Kurniawan Cakraputra.
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama stakeholder terkait melaksanakan manajemen pengelolaan aset benda sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
Koordinatror Bidang Pidsus Kejati Banten, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan benda sitaan tersebut merupakan Objek Vital Nasional di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki peran stategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. “Sehingga terhadap benda sitaan tersebut, harus dikelola secara baik dan tetap dioperasikan secara optimal. Tetapi dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kesinambungan pelayanan publik, kelangsungan produksi energi, serta stabilitas pasokan energi nasional,” kata Asep.
Berbeda dengan aset sitaan lainnya, lanjut Asep, benda sitaan pada kasus ini merupakan salah satu objek vital nasional di bidang energi. “Kalau perusahaannya dihentikan beroperasi, maka pasokan energi nasional akan terganggu. Ini kan menyangkut kebutuhan masyarakat, tetapi tetap di bawah pengawasan Kejaksaan. Semua sudah memiliki ketentuan hukum,” terangnya.
Ia menegaskan, kehadiran BPA Kajaksaan RI di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), untuk memastikan aset benda sitaan nya dipergunakan dengan baik dan optimal. “Ini semacam pengawasan aset. Pengelolaan aset sitaan harus sesuai arahan Kejaksaan. Harus dikelola dengan baik dan dioperasikan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. (dre/jek)
Reporter : Andre AP
Editor : Abdul Rozak











