PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengintensifkan pengawasan terhadap warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Warung makan yang kedapatan buka dan melayani pelanggan langsung ditegur petugas. Pemilik warung diminta mematuhi Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional selama bulan suci yang sebelumnya telah disosialisasikan. Langkah ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menegakkan aturan pemerintah daerah.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan hingga hari ketujuh Ramadan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada sedikitnya lima titik warung makan yang melanggar ketentuan.
“Untuk sementara kami terus melakukan pengawasan, terutama di awal bulan suci Ramadan. Sampai hari ini ada sekitar lima titik yang sudah kami beri peringatan,” ujar Ucu kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.
Razia menyasar rumah makan yang masih berjualan pada siang hari, khususnya di wilayah perkotaan. Pengawasan mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional rumah makan selama Ramadan.
“Dalam aturan itu disebutkan rumah makan dilarang melayani makan di tempat pada siang hari. Pelayanan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Dalam operasi, petugas juga mendapati sejumlah pelanggan yang sedang makan di tempat, beberapa di antaranya berdalih kondisi sakit.
“Ada beberapa orang yang kedapatan makan di tempat. Alasannya macam-macam, ada yang mengaku sakit,” ungkap Ucu.
Potensi pelanggaran diperkirakan tersebar di hampir 10 titik, terutama di sekitar pusat kota. Namun, penindakan dilakukan secara bertahap dan berjenjang.
“Sekitar kota cukup banyak. Tapi kami lakukan secara bertahap,” katanya.
Terkait sanksi, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa imbauan dan pembinaan. Penindakan tegas akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan.
“Untuk sementara kami masih persuasif, memberikan pengarahan dan imbauan agar mengikuti aturan pemerintah. Soal sanksi lebih lanjut, akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” tegasnya.
Ucu menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Editor: Mastur Huda











