SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten untuk bergerak cepat menangani jalan rusak.
Hal ini merespon gugatan warga Pandeglang senilai Rp100 Miliar atas persoalan infrastruktur di Jalan Labuan-Pandeglang.
Dimyati menegaskan, perbaikan jalan harus dilakukan secara segera, tidak boleh menunggu viral di media sosial atau adanya korban kecelakaan.
“Saya minta kepada OPD terkait, begitu ada lubang jangan menunggu viral dulu. Langsung turun. Dana pemeliharaan sudah ada, itu harus cepat ditutup. Jangan menunggu celaka, jangan menunggu diprotes baru bergerak,” tegas Dimyati, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengakui, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah titik memang mengalami kerusakan berulang. Karena itu, pengawasan dan respons cepat dinilai menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan.
Terkait kasus kecelakaan yang menjadi dasar gugatan, Dimyati menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai perlu dilihat secara objektif penyebab insiden tersebut.
“Kita prihatin. Tapi kita lihat kesalahannya di mana. Apakah murni faktor jalan atau ada unsur lain. Kalau memang lurus, kita lakukan restorative justice,” ujarnya.
Dimyati menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur demi keselamatan pengguna jalan, sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Abdul Rozak











