SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Edi Saputra Purba menganiaya istri sirinya, Lilianah alias Lili, setelah menuduh korban berselingkuh dengan tetangganya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan ini terjadi di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Pelawad Mandiri, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, menurut keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Serang.
Sebelum melakukan penganiayaan, Edi yang baru pulang setelah mencari barang rongsokan menanyakan keberadaan korban semalam. Korban menjawab sedang berada di kontrakan, namun terdakwa tidak percaya dan menuduhnya berselingkuh dengan tetangganya.
Dalam amarah, Edi memukul pipi kanan dan kiri korban dua kali, memukul dagu dan bahu, serta menusuk paha kiri korban menggunakan pisau lipat hingga mengeluarkan darah, kata JPU Kejari Serang Putri Khairunnisa dalam surat dakwaannya, Senin (9 Maret 2026).
Korban mengalami ketakutan dan akhirnya mengaku agar terdakwa berhenti melakukan kekerasan. Keesokan harinya, terdakwa kembali bekerja mencari barang rongsokan, namun sebelum pergi, ia mengunci korban beserta anaknya di dalam kontrakan sehingga keduanya tidak bisa keluar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali membawa istri sirinya yang pertama, Sri Hani alias Hani, yang menanyakan kondisi korban setelah melihat luka memar di wajahnya. Korban kemudian menceritakan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh terdakwa.
Kasus ini dilaporkan penghuni kontrakan kepada pemilik kontrakan, Tunit Mujayanti, yang sering mendengar kegaduhan di kamar kontrakan korban.
Saat mendatangi lokasi, Tunit melihat korban dalam keadaan memar dan terluka, kemudian melaporkannya ke Polres Serang. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap terdakwa.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi kanan, luka robek di paha kiri, serta mengalami gangguan dalam aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/467/XI/2025/RS Bhayangkara yang ditandatangani dr. Irfan Wahyu Widodo, ditemukan memar pada pipi kanan hingga rahang, dagu, leher, dada, perut, lengan, dan paha kanan serta kiri akibat kekerasan tumpul, serta luka terbuka dangkal pada paha yang sedang dalam proses penyembuhan. Luka-luka tersebut dinyatakan tidak menimbulkan penyakit serius dan dapat sembuh dalam 14 hingga 28 hari.
Atas perbuatannya, terdakwa Edi Saputra Purba didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Fahmi











