SERANG – Tim penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mengenalkan hukum sejak dini kepada siswa SMA Negeri 2 Kota Serang. Kegiatan itu dilaksanakan di aula SMA Negeri 2 Kota Serang, Rabu (4/3).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyampaikan materi hukum secara komunikatif. Ia menyampaikan berbagai bentuk kenakalan remaja yang menyimpang di kalangan pelajar, seperti tawuran, perundungan (bullying), pinjaman online (pinjol), judi online (judol), love scemming (penipuan berkedok cinta), dan penyalahgunaan narkoba.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak hukum, sosial, dan masa depan yang dapat ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
Jonathan mengatakan, kenakalan remaja di dunia pendidikan saat ini sangat mengkhawatirkan. Generasi muda menjadi objek yang mudah diprovokasi dan dipengaruhi oleh segala hal, termasuk yang negatif, lantaran masih labil.
“Untuk itu, Kejaksaan hadir melalui Program JMS untuk memberikan edukasi hukum sebagai benteng guna mencegah hal-hal negatif terjadi di kalangan remaja agar terhindar dari permasalahan hukum,” katanya.
JMS, ungkap Jonathan, hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam permasalahan hukum. “Kami selalu mengatakan kepada generasi muda untuk mengenali hukum sejak dini. Jangan sampai terjerumus lantaran minimnya edukasi hukum. Selama ini mereka berdalih, apa yang dilakukan karena minimnya pengetahuan hukum. Untuk itu, Kejaksaan hadir melalui JMS,” ungkapnya.
Jonathan menambahkan, minimnya pengetahuan hukum membuat pelajar tidak merasa melakukan pelanggaran, meski tindakannya sudah tergolong pelanggaran hukum berat.
“Sebagain besar pelajar sudah tahu kalau tawuran, bullying, judol, pinjol, dan narkoba itu dilarang. Tetapi, mereka berdalih, masih di bawah umur dan tidak bisa dihukum. Itu kesalahan besar, karena setiap perbuatan melawan hukum sudah pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
“Sekarang sudah diatur semua. Tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum apabila melakukan pelanggaran,” lanjut Jonathan.
Kepala SMA Negeri 2 Kota Serang Maya Leviana mengaku, pihaknya khawatir dengan fenomena kenakalan remaja yang banyak terjadi, yang sudah merambah ke dunia maya.
“Alhamdulillah, di SMA Negeri 2 Kota Serang belum ada kejadian yang menonjol. Tetapi, kami khawatir karena belakangan ini marak sekali kasus-kasus yang melibatkan kalangan pelajar. Kami mengundang tim JMS Kejati Banten sebagai upaya membentengi siswa dengan edukasi hukum sejak dini. Melalui JMS ini, kami ingin, anak-anak didik kami tahu konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukannya,” ucapnya.
Ia menilai, apa yang disampaikan tim JMS Kejati Banten sudah sangat jelas dan gamblang. “Mudah-mudahan tidak ada kasus hukum yang menjerat anak didik kami ke depannya,” harap Maya.
Sementara itu, Kepala KCD Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Serang Raya-Cilegon Syadeli menyatakan, edukasi hukum yang disampaikan tim JMS Kejati Banten sangat bermanfaat bagi generasi muda. “Kita sama-sama lihat, begitu antusiasnya anak-anak ingin tahu soal hukum. Selama ini, mereka menganggap apa yang dilakukan itu benar. Ternyata, di mata hukum itu ada pelanggaran dan konsekuensinya. Itu artinya, pelanggaran yang dilakukan anak-anak selama ini lantaran ketidaktahuan dari sisi mata hukum,” katanya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











