LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak mencatat dari 775. 988 orang/pasangan, sebanyak 410.925 jiwa/orang atau 52,96 persen warga Kabupaten Lebak belum memiliki buku nikah.
Sementara warga Lebak yang tercatat telah memiliki buku nikah sebanyak 365.063 orang atau 47,04 persen.
Tercatat penyumbang tertinggi warga yang belum memiliki akta nikah beradal daei wilayah Lebak selatan yaitu Kecamatan Cigemblong, Cihara dan Wanasalam.
Lantaran itu bagi warga yang belum memiliki buku nikah harus mengalami kendala saat mengurus dokumen lain. Misalnya akta kelahiran.
Sebab, buku nikah menjadi syarat utama dokumen tersebut. Pun, keberadaanya tidak terdaftar di data penduduk.
Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur, membenarkan masih tingginya warga yang belum memiliki surat akta nikah.
“Kami berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung maupun Kemenag Lebak terus menyosialisasikan pentingnya nikah tercatat di negara atau memiliki surat akta nikah. Alhamdulilah, walau belum signifikan tapi ada pergerakan peningkatan warga yang memiliki akta nikah setelah berkolaborasi dengan PA Rangkasbitung dan Kemenag/KUA menggelar Isbat Nikah,” katanya, Sabtu 14 Maret 2026.
Dia mengatakan, dengan memiki dokumen sah seperti buku nikah, status pernikahan mereka sah di mata hukum dan mendapatkan hak sebagai warga negara.
“Akta pernikahan itu harus dimiliki agar mendapatkan hak dan kebutuhan dasar serta mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara,” ujarnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi mengatakan, masih tingginyan warga Lebak yang belum memiliki surat nikah menjadi perhatian intansinya. Karenanya, ia berharap kedepan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil dan Kemenag Lebak mengenai program Isbat Nikah dapat terus dilakukan mengingat kebermanfaatan surat akta nikah sangat penting bagi masyarakat
“Penggunaan akta nikah ini manfaatnya sangat penting, Karena sekarang ini untuk berbagai urusan yang dibutuhkan buku nikah. Harapan kedepan tetap ingin berkolaborasi, melanjutkan progam karena kurang dari 50 persen masyarakat Lebak belum memiliki buku nikah, baik nikah yang dilaksanakan setelah lahirnya UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan ataupun sebelum,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











