PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah mencairkan anggaran untuk pembayaran THR ASN, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pencairan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati Pandeglang tentang pembayaran THR.
Pencairan THR berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan, pencairan THR telah resmi dilakukan.
“Pencairan THR dilakukan akhir pekan lalu, tepatnya pada hari Jumat, 13 Maret 2026,” ujar Asep Rahmat kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 16 Maret 2026.
Besaran anggaran untuk pencairan THR atau gaji ke-14 bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu mencapai Rp 57.693.369.242. Sementara, untuk PPPK Paruh Waktu, alokasinya sebesar Rp 2.657.763.000.
Salah satu ASN PPPK Paruh Waktu, M Haerul Kodar, menyampaikan rasa syukurnya atas pencairan THR tahun ini.
“Alhamdulillah sudah mengabdi puluhan tahun, akhirnya dapat merasakan THR. Ini buah dari kesabaran dan kebijakan dari Ibu Bupati Pandeglang,” ujarnya.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, sebelumnya telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
“Untuk saat ini baru THR yang dicairkan, dan sudah cair pada hari Jumat kemarin,” kata Bupati Dewi.
Heru menambahkan ucapan terima kasih kepada Bupati dan TAPD atas perhatian terhadap PPPK Paruh Waktu.
“Terima kasih sudah menganggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu. Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kami PPPK PW (Paruh Waktu),” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











