PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Pandeglang karena dinilai melanggar peraturan daerah (Perda).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan di ruang publik. Petugas mendatangi para pedagang yang berjualan di area terlarang dan meminta mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang di kawasan alun-alun.
“Di area alun-alun banyak pedagang yang berjualan. Kami juga menerima banyak laporan dan aduan yang masuk, termasuk kepada Ibu Bupati Pandeglang, terkait sampah yang menumpuk dan area jogging track yang dipakai untuk berjualan,” kata Husni, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan agar kawasan alun-alun tetap tertib dan bersih. Dalam kegiatan itu, Satpol PP menerjunkan 18 personel yang tergabung dalam Tim Respon Cepat (TRC).
“Pada tahun ini Satpol PP sudah membentuk tim TRC atau tim respon cepat. Tadi yang diterjunkan sebanyak 18 orang,” ujarnya.
Namun, dalam proses penertiban sempat terjadi insiden kecil karena beberapa pedagang tidak mengindahkan imbauan petugas.
“Memang tadi ada sedikit insiden dengan para pedagang yang tidak mengindahkan petugas. Padahal sebelumnya kami sudah memberikan imbauan secara humanis sebelum melakukan penertiban,” katanya.
Husni menjelaskan, aktivitas pedagang berjualan di kawasan Alun-alun Pandeglang sebenarnya sudah sering terjadi. Satpol PP juga telah beberapa kali melakukan penertiban, bahkan sempat membawa kasus tersebut ke pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Sudah cukup sering para pedagang berjualan di sana. Kami juga sering melakukan penertiban. Tahun kemarin juga sudah kita naikkan tipiring ke pengadilan terhadap 10 pedagang, tetapi masih tetap berjualan,” ujarnya.
Untuk penindakan kali ini, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dan non-justisi. Namun, jika pelanggaran kembali terjadi, Satpol PP akan mengambil langkah hukum.
“Sementara ini kami masih memberikan imbauan secara humanis dan non-justisi. Tapi jika nanti ditemukan kembali berjualan di area terlarang, maka akan kita lakukan tindakan secara justisi dengan menaikkannya ke pengadilan,” katanya.
Husni menambahkan, dalam penertiban tersebut petugas tidak mengamankan barang dagangan pedagang karena situasi di lapangan sempat memanas.
“Untuk sementara tadi tidak ada barang yang kita angkut karena ada sedikit insiden dengan pedagang dan dikhawatirkan situasi bisa melebar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di area yang dilarang, khususnya di kawasan alun-alun.
“Kami mengimbau kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di area terlarang, karena alun-alun tidak diperbolehkan untuk berjualan. Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban,” terangnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut juga sempat terjadi insiden ketika seorang pedagang melarang wartawan Radar Banten mengambil video saat proses penertiban berlangsung.
Padahal, aktivitas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas peliputan.
Namun, setelah dikonfirmasi kembali, salah satu pedagang bernama Boyan mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang hendak merekam merupakan wartawan. Ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Enggak apa-apa bang, saya enggak tahu kalau abangnya dari media,” ujar Boyan.
Boyan berharap penataan pedagang di kawasan Alun-alun Pandeglang ke depan dapat berjalan lebih baik. Ia juga berharap ada solusi bagi pedagang kecil yang mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik dan ada solusi untuk para pedagang,” katanya.
Ia menambahkan, para pedagang berharap ada pengaturan waktu berjualan yang jelas dari pemerintah daerah maupun Satpol PP.
“Harapannya ada pengaturan jam berjualan, misalnya setelah jam kantor selesai atau sore hari pedagang bisa berjualan,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











