SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembakaran Pos Polisi Ciceri, Kota Serang yang terjadi pada saat demontrasi pada 30 Agustus 2025 lalu rampung disidik Polresta Serang Kota.
Kamis 26 Maret 2026, 12 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah serahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah lengkap dan saat ini dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Alfano, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menyebut, ke-12 tersangka merupakan hasil pengembangan kasus pembakaran pos polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus lalu. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, pengemudi ojek, hingga pelajar.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Lutfi Adrian, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut. Dalam pelimpahannya, pihaknya mengaku menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 12 orang dari Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah mahasiswa dan keluarga tersangka sempat mendatangi Kejaksaan untuk mengajukan permohonan keringanan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelimpahan ini, perkara para tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang dengan tiga orang JPU yang menangani.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











