KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian yang menyasar rumah dan gudang kosong saat momen libur Lebaran berhasil diungkap jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Seorang pelaku berinisial KA alias Butet (33) ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu malam, 28 Maret 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, melalui Kapolsek Benda, Sriyono, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Sriyono, Minggu, 29 Maret 2026.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban terkait pencurian di gudang miliknya, di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB saat kondisi gudang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik Lebaran.
“Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit laptop, tas, sepatu, serta barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp17 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat dari rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan merupakan residivis. Dalam dua bulan terakhir, ia sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap Sriyono.
Pelaku juga diketahui telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Agus Priwandono











