SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak sembilan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten secara serentak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, Senin, 30 Maret 2026.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, dan diikuti oleh Pemprov Banten serta delapan pemerintah kabupaten/kota se-Banten.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemda yang telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Hal ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Firman.
Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Acara penyerahan LKPD ini turut dihadiri kepala daerah se-Provinsi Banten, termasuk Gubernur Banten Andra Soni serta para bupati dan wali kota.
Selanjutnya, BPK akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara terstruktur dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Mei 2026, atau dua bulan setelah LKPD diterima.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Firman menjelaskan, pemberian opini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Ia juga menyoroti bahwa kualitas LKPD di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pemerintah daerah dinilai konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Namun perlu kami tegaskan, opini bukanlah tujuan akhir. Opini dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan keuangan dan pemenuhan empat kriteria tersebut,” jelasnya.
BPK pun berharap seluruh pemda terus berkomitmen menyediakan data yang akurat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Editor: Mastur Huda











