KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah kantor di Kecamatan Teluknaga, tepatnya di Desa Kampung Melayu Timur, Sabtu (4/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan kondisi masyarakat tetap kondusif dari potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, wilayah tersebut diketahui mengalami dinamika sosial yang cukup intens. Hal ini dipicu oleh aktivitas peribadatan Jamaat POUK (Persekutuan Oikoumene Umat Kristen) Thesalonika yang dilakukan di kantor yayasan tanpa kejelasan perizinan, baik izin bangunan maupun izin kegiatan ibadah di lingkungan setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Suryana, mengatakan penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kajian serta peninjauan langsung ke lokasi.
“Dari hasil peninjauan dan dialog dengan pengurus yayasan serta masyarakat, disimpulkan terdapat risiko tinggi ATHG di lingkungan Kampung Melayu Timur,” ujar Anna.
Ia menegaskan, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui musyawarah dengan pihak-pihak yang memiliki perbedaan pandangan.
“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar. Penyegelan juga merupakan bagian dari tugas kami dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan setelah jamaat POUK Thesalonika melaksanakan ibadah Jumat Agung dengan pendampingan unsur TNI/Polri, Camat Teluknaga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan yayasan, pemerintah desa, serta disaksikan masyarakat.
“Pihak yayasan menerima penyegelan sebagai bagian dari proses penyelesaian perizinan, dan masyarakat menyaksikan dengan tertib,” tambah Anna.
Sementara itu, Camat Teluknaga, Kurnia, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kerukunan umat beragama dengan menjunjung tinggi toleransi dan kearifan lokal.
Menurutnya, pihak kecamatan bersama Forkopimcam, pemerintah desa, dan FKUB terus melakukan mediasi antara masyarakat dan jamaat POUK Thesalonika.
“Hasil mediasi menyepakati bahwa pemerintah akan memfasilitasi tempat ibadah sementara di aula kantor bersama,” ujar Kurnia.
Ia juga memastikan bahwa fasilitas yang disediakan layak digunakan untuk kegiatan ibadah, termasuk perayaan hari besar keagamaan seperti Natal, Jumat Agung, dan Paskah.
“Kami telah menyiapkan tempat yang memadai agar kegiatan ibadah tetap berjalan lancar, sekaligus menjaga situasi wilayah Teluknaga tetap kondusif dan harmonis,” tutupnya.
Editor: Mastur Huda











