PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, terkait pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut, diatur skema kerja kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN pemerintah daerah ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
“Surat edaran terkait WFH sudah kami terima dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, Sabtu, 4 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kami akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan WFH akan dimulai pekan depan, karena pekan ini masih dalam suasana libur,” katanya.
Didin menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri, kebijakan WFH telah berlaku efektif sejak 1 April 2026. Namun, implementasi di daerah akan mulai dijalankan pada pekan berikutnya.
“Mulai pekan depan, setiap hari Jumat ASN akan menjalankan WFH. Untuk teknis dan ASN yang melaksanakan WFH akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran yang saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











