SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten tangkap jambret yang beraksi di wilayah Pandeglang. Pelaku berinisial HA (33) tersebut ditangkap beserta dua penadah, JA (46), dan HS (26).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus penjambretan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu, pelaku awalnya berangkat dari rumah untuk berziarah ke makam orang tuanya di wilayah Pandeglang.
“Sepulang ziarah, pelaku melintas di Jalan Carita–Labuan sekitar pukul 20.00 WIB. Melihat kondisi jalan yang sepi, pelaku kemudian berniat melakukan aksi pencurian,” ujarnya kemarin.
Pelaku lalu mengincar korban yang sedang melintas dan sempat berhenti di SPBU di jalur tersebut. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku membuntuti sejauh kurang lebih 100 meter.
“Pelaku kemudian mendahului korban dan langsung merampas tas selempang dengan cara ditarik hingga putus, lalu melarikan diri,” jelasnya.
Usai beraksi, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa hasil curian. Dari dalam tas, pelaku mengambil dua unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” ungkap Maruli.
Dalam kasus ini, HA berperan sebagai eksekutor penjambretan. Bahkan, ia diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa dengan menyasar pengendara perempuan di kawasan Pantai Anyer, Kota Cilegon dan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Sementara, JA dan HS ini berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan,” kata Maruli.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, serta dua unit handphone hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











