PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang terhadap Gubernur Banten terkait jalan berlubang penyebab kecelakaan lalu lintas berakhir damai.
Kesepakatan damai itu dicapai setelah para pihak menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 7 April 2026.
Kuasa hukum penggugat Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan perdamaian itu tercapai setelah seluruh poin tuntutan dalam gugatan dipenuhi para tergugat.
“Hari ini kami bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” kata Ayi.
Ayi menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menganggarkan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar sekitar Rp 100 miliar.
Menurutnya, anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan Gubernur Banten.
“Gubernur sudah menyatakan tahun ini Rp 50 miliar digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, jadi sisanya akan diselesaikan sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan Gubernur Banten akan mengagendakan audiensi dengan penggugat Al Amin Maksum beserta tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten.
Audiensi itu dijadwalkan paling lambat pada 30 April 2026.
“Selain itu, Gubernur Banten akan menjadwalkan atau melaksanakan agenda audiensi dengan penggugat Al Amin Maksum dan tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten yang akan diselenggarakan paling lambat tanggal 30 April 2026,” sambungnya.
Ayi menuturkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara gugatan bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl secara damai, kekeluargaan, dan tuntas.
“Setelah ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini maka akan dikuatkan oleh akta van dading,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian itu kepada Gubernur Banten.
Menurut Arlan, Gubernur Banten telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Apa saja yang diminta oleh penggugat kaitan dengan perbaikan jalan itu juga sudah kami sampaikan kepada Pak Gubernur dan ternyata Pak Gubernur telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang, sehingga nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan teralokasikan khusus untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











