LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang Lebaran Idul Adha 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Lebak memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Kepala Disnakkeswan Lebak, Feby Kurniawan, mengatakan setiap pedagang hewan ternak wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban yang diperjualbelikan. Pengawasan ketat dilakukan terutama di jalur perbatasan Citeras, Rangkasbitung – Kabupaten Serang.
“Pengetatan pengawasan ini untuk memastikan kondisi kesehatan hewan ternak yang keluar-masuk wilayah Kabupaten Lebak, sehingga hewan yang dijual benar-benar sehat,” ujar Feby, Rabu 8 April 2026.
Dalam upaya mencegah penyakit hewan, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Disnakkeswan Lebak akan menggandeng Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) Lebak.
“Untuk mengantisipasi hewan kurban terkena penyakit, kami meningkatkan pengawasan terhadap peredaran hewan kurban,” tambah Feby.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pedagang dan panitia pemotongan hewan kurban agar prosedur pemotongan sesuai standar kesehatan.
“Kita berharap semua pihak—penjual, pembeli, maupun pemotong—mengikuti panduan yang benar, sehingga daging yang dikonsumsi benar-benar sehat dan layak,” kata Feby.
Editor: Mastur Huda











