SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menutup peluang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah sekaligus mengikuti arahan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai.
“Untuk kebijakan moratorium, kami sudah menerima surat dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai,” ujar Murni, Rabu, 8 April 2026.
Ia mengatakan, Pemkot Serang juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang menegaskan moratorium penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah daerah.
“Selain itu, kami juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang menegaskan moratorium penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Serang,” katanya.
Menurut Murni, kebijakan moratorium ini tidak lepas dari kondisi keuangan daerah, khususnya dalam menjaga komposisi belanja pegawai agar tetap ideal.
“Ini juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, terutama dalam komposisi belanja pegawai yang harus dijaga,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Serang akan melakukan penataan internal melalui mekanisme remapping dan redistribusi pegawai.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, seperti kepala bidang dan posisi lainnya, akan dilakukan melalui penataan internal, yaitu remapping dan redistribusi pegawai,” ungkapnya.
Ia menilai langkah tersebut lebih efektif karena dapat memaksimalkan potensi ASN yang sudah ada di lingkungan Pemkot Serang.
Editor: Abdul Rozak










