SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini alasan Pemkot Serang tidak akan membuka rekrutmen CPNS tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah sekaligus mengikuti arahan pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni mengatakan kebijakan moratorium ini tidak lepas dari kondisi keuangan daerah, khususnya dalam menjaga komposisi belanja pegawai agar tetap ideal.
“Ini juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, terutama dalam komposisi belanja pegawai yang harus dijaga,” jelasnya, Rabu 8 April 2026.
Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dalam aturan tersebut, belanja pegawai diatur maksimal 30 persen, sehingga daerah harus menyesuaikan,” katanya.
Murni mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tambahan yang kemungkinan akan diterapkan.
“Kami tetap menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat, karena kemungkinan akan ada kebijakan tambahan yang diturunkan ke daerah,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











