SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyisir anggaran perjalanan dinas. Hasilnya, sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar anggaran yang akan mengalami efisiensi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan surat edaran bupati sudah dibuat mengenai tindaklanjuti atas surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri).
Surat tersebut, ada sebanyak dua hal yakni soal efisiensi anggaran SPPD sebesar 50 persen serta pemanfaatan kendaraan plat merah.
“Terkait dengan efisiensi SPPD 50 persen ini sudah kita himpun, nilainya di angka Rp7 sampai Rp8 miliar. Ini bisa kita bekukan terlebih dahulu sampai dengan anggaran perubahan, kalau tidak ada perubahan ketentuan, akan kita realokasi ke belanja-belanja prioritas,” katanya Rabu 8 April 2026.
Agus mengungkapkan, 50 persen anggaran yang disisir dihitung dari anggaran-anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi terhitung sejak akhir bulan Maret.
“Kalau di hitung total dari awal sampai akhir bisa jadi nanti banyak program-program yang kemudian akan terkendala dengan biaya,” ujarnya
Ia mengungkapkan, meskipun sudah ada perintah untuk efisiensi, namun pelaksanakan realokasi anggaran tidak serta merta bisa langsung dilakukan di anggaran murni. Pasalnya, ada ketentuan-ketentuan dalam proses realokasi anggaran.
“Di SIPD RI ada kodifokasi program yang melarang anggaran itu bergeser antara sub kegiatan, apalagi antar program. Berarti kan efisiensi ini tidak bisa langsung kita manfaatkan saat ini juga tapi harus menunggu saat perubahan anggaran nanti,” ungkapnya.
Angus mengungkapkan, nilai anggaran perjalanan dinas di APBD tahun 2026 ini memang tidak begitu besar. Pasalnya, sejak penyusunan APBD 2026, sudah dilakukan pengetanan terhadap penganggaran SPPD.
Sementara, lanjut Agus, untuk kendaraan plat merah pihaknya mengaku masih mengkaji nilai evektifitasnya agar pemanfaatannya bisa menghemat konsumsi BBM hingga 50 persen.
“Karena kita harus memikirkan efektifitas dan evisiensinya bagi yang bekerja di Puspemkab. Agar jangan sampai kebijakan yang nanti diambil justru memunculkan persoalan baru dalam tanda kutip mempersulit pegawai,” ujarnya.
Agus mengatakan, surat edaran tersebut saat ini sudah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) untuk kemudian digodok. Targetnya, paling lambat di hari Jumat surat edaran bisa diterbitkan.
Editor: Abdul Rozak











