SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten memeriksa mantan Direksi dan Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Pemeriksaan mereka terkait penyelidikan dugaan korupsi program Banten Berkurban tahun 2023.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT ABM. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. “Iya ada pemeriksaan terkait mantan pimpinan di PT ABM,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Sebelum empat mantan petinggi PT ABM tersebut, penyelidik telah meminta keterangan terhadap Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM, Sartono. “Sampai saat ini sekitar lima orang yang telah dimintai keterangan,” tutur mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar ini.
Pelapor dalam kasus tersebut, Feriyana mengatakan, program Banten Berkurban tersebut mendapat temuan dari Inspektorat Provinsi Banten tertanggal 30 April 2024. Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dengan Nomor: 700/0231-Inspektorat/2024 komisaris dan direktur operasional memiliki jabatan rangkap di perusahan lain yang memiliki jenis usaha atau core bisni yang sama dengan PT ABM.
“Saudara Iliham Mustofa, merupakan Direktur Operasional pada PT ABM namun mempunyai jabatan lain pada Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten (koperasi LTB), sebagai Anggota Pengawas PT Agro Niaga Global (ANG),” jelasnya.
Selain itu, Bangun Yoga Wibowo juga diketahui sebagai Komisaris Independen pada PT ABM dan mempunyai jabatan lain di Jawara Farm dan PT ANG serta Anggota Badan Pengawas Koperasi LTB. Berdasarkan kajian, Feriyana menduga terdapat kerjasama hitam antara PT ABM, PT ANG dan Jawara Farm.
“Dimana berdasarkan penelusuran kami pada Program Banten Berkurban tahun 2023 hanyalah kedok atau cangkang perusahaan yang digunakan. Kajian kami telah terjadinya kemufakatan jahat dalam korporasi dan kerjasama hitam dalam bisnis ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat larangan rangkap jabatan di BUMD. Yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). “Kemudian Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016: Mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi,” kata Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten ini.
Dari kajiannya tersebut, Feriyana menilai bahwa Ilham Mustofa sebagai Direktur Operasional dan Hari Wibowo sebagai Komisaris Independen mempunyai transaksi yang hubungan berelasi elated transaction dengan mitra usaha PT ABM dengan Koperasi LTB.
Selain itu, kerjasama tersebut diduga menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Sebab, pada tahun 2023 lalu, Nur Agis Aulia masih menjadi sebagai Direktur PT ANG sekaligus anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024. “Berdasarkan keterangan uraian diatas, dugaan kami pejabat PT ABM dan PT ANG, Jawara Farm serta Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB) telah melakukan Korporasi dan kerjasama hitam, dalam penggelapan dana BUMD PT ABM dengan modus operandi penjualan dan pembelian hewan kurban 2023,” katanya.
Selain persoalan tersebut, Feriyana menyebut bahwa terdapat utang piutang yang terjadi akibat program Banten Berkurban sebesar Rp2.743.671.050 kepada Koperasi LTB, Ternak Banten, Saung Ternak Ternate, PT Bintang Lestari Farm dan PT Berkah Bersama Aqiqah.
“Adanya program yang dijalankan oleh direktur operasioal yaitu usaha penggemukan hewan yang bukan merupakan program dalam RKA 2023. Hewan yang digemukkan adalah sapi kurban yang belum terjual dalam program ini, dijalankan dengan cara memberikan modal kerja kepada mitra kerja senilai Rp596,957 juta,” bebernya.
Feriyana menduga, dari kerjasama tersebut juga terdapat pembelian fiktif dan tidak terdistribusi sesuai dengan kebutuhan dan tidak berfungsi dengan baik sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran Rupiah. “Kami menduga ini menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit,” tuturnya.
Editor : Rostinah











