PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Pandeglang menggencarkan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang . Hal itu bertujuan agar mereka tidak membawa dan membuang sampah dari luar daerah ke wilayah Pandeglang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sekaligus mengedukasi belasan sopir angkutan barang yang melintas. Petugas memberikan pemahaman kepada lebih dari 15 pengemudi mengenai aturan persampahan.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut maraknya kasus pembuangan sampah liar yang sempat viral.Bahkan kejadian itu menjadi perhatian publik.
“Persoalan sampah ini sudah menjadi isu nasional, sehingga kami harus mengimplementasikan arahan pimpinan agar daerah ini menjadi bersih, tertib, dan sesuai harapan masyarakat,” kata Agus, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi para pelaku, terutama setelah fakta persidangan menunjukkan masih banyak pelanggar yang berdalih tidak mengetahui aturan.
“Dari fakta persidangan, masih ada yang mengaku tidak tahu bahwa lokasi tersebut ada larangan untuk membuang sampah. Padahal, aturan dalam Perda K3 sudah jelas dan sudah sering kami sosialisasikan,” ujarnya.
Menurut Agus, sopir angkutan barang yang mengirim muatan ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan sekitarnya kerap membawa sampah saat kembali ke Pandeglang, kemudian membuangnya secara sembarangan di pinggir jalan.
“Mobil berangkat membawa barang, tetapi saat kembali justru membawa sampah dari luar daerah dan membuangnya sembarangan di Pandeglang. Ini yang kami cegah,” tegasnya.
Sebagai solusi, pihaknya memperbolehkan pengemudi membawa sampah selama mereka membuangnya di tempat yang semestinya. Tempat tersebut yakni Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) Bangkonol dengan membayar retribusi yang berlaku.
“Kalau memang membawa sampah, silakan buang di TPSA Bangkonol. Tinggal membayar retribusi. Itu juga bisa menjadi tambahan penghasilan mereka, tetapi jangan buang sembarangan,” katanya.
Satpol PP melaksanakan kegiatan sosialisasi ini secara kolaboratif bersama pihak kecamatan, Polres Pandeglang, Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, dan Kodim.
Agus juga mengimbau para pengemudi untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia juga meminta pengemudi menyampaikan pesan tersebut kepada pihak tempat mereka mengangkut barang.
Sebelumnya, petugas Satpol PP bersama warga memergoki tiga pelaku yang membuang sampah liar di Jalan Raya AMD Lintas Timur.
Editor : Rostinah











