PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor : 500-15/015-DPUPR/2026 Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi Kabupaten Pandeglang. Surat Edaran tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi Kabupaten Pandeglang dalam rangka menindaklanjuti kesepahaman bersama Bupati Pandeglang dengan Kepala Kantor Cabang pembantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Tindak lanjut itu dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perlindungan pekerja konstruksi di wilayah Kabupaten Pandeglang melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun sebagai dasar hukum Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati Pandeglang nomor 125 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Raden Goenara Daradjat mengatakan, SE ini dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi di Kabupaten Pandeglang.
“Setiap pemberi kerja jasa konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APBD, dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan Perundang-Undangan wajib mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, kepada Radar Banten, Rabu, 22 April 2026.
Para pekerja konstruksi wajib didaftarkan dalam kepesertaan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi.
“Para pekerja jasa konstruksi, yakni pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. Jadi dengan adanya SE Bupati ini maka pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan wajib mulai sejak awal pekerjaan konstruksi mulai,” katanya.
Sehingga terdapat kepastian perlindungan bagi pekerja konstruksi serta ahli warisnya. Oleh karena itu dalam SE Bupati ini menekankan kepada seluruh pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa (PA/KPA/PPK/PPTK) di perangkat daerah pelaksana jasa konstruksi agar pemberi kerja jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerja konstruksi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan melakukan kewajiban pembayaran iuran sebelum Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Perjanjian Jasa Konstruksi di tanda tangani.
“Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memfasilitasi bagi pemberi kerja jasa konstruksi yang akan mengikutsertakan dirinya dan atau pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Plt Kadis PUPR Kabupaten Pandeglang Roni mengatakan, kalau PUPR sudah menindaklanjuti SE Bupati.
“Sudah menyelenggarakan sosialisasi program dan implementasi surat edaran Bupati Pandeglang perihal kepesertaan jasa konstruksi pada pekan lalu bertempat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kegiatan sosialisasi sekaligus simbolis penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada dua ahli waris bertempat Kantor Dinas PUPR Pandeglang yang dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) konstruksi di Kabupaten Pandeglang.
“Jaminan sosial menjadi perhatian serius Bupati Pandeglang sebagai upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Khususnya di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, Muhamad Syahrial F, menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati tentang perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
“Kebijakan ini mewajibkan seluruh proyek konstruksi, terutama yang dibiayai oleh APBD, untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial. Jaminan sosial ini mencakup perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi,” katanya.
Adanya SE tersebut, merupakan bagian dari perhatian serius Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, untuk memastikan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Editor: Bayu Mulyana











