KABUPATEN SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mendorong para pekerja, khususnya sektor informal, untuk memanfaatkan program relaksasi iuran yang diberikan pemerintah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, mengatakan program ini menjadi kesempatan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya iuran yang lebih ringan.
Hal tersebut disampaikan Uus saat kegiatan Safari Ramadan Bahagia di Masjid Jami Al Barokah, Kampung Pelamunan, Desa Pelamunan, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Program ini menjadi kesempatan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih ringan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus bagi pengemudi ojek daring (ojol), diskon iuran tersebut berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja informal nontransportasi, potongan iuran diberikan pada periode April hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.
“Meski ada diskon, manfaat tetap sama, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga jaminan kematian,” jelasnya.
Setelah penyesuaian, besaran iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU menjadi sekitar Rp16.800 per bulan atau mendapat potongan 50 persen dari total iuran normal.
Program ini berlaku bagi peserta aktif maupun peserta baru di sektor informal, baik transportasi maupun nontransportasi.
Dalam kegiatan Safari Ramadan Bahagia yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Serang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Mad Rohmani, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, didampingi Wakil Bupati Serang Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat lainnya.
Editor: Mastur Huda











