SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melalui penyidik Tipikor Ditreskrimsus menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan nilai proyek mencapai Rp39,1 miliar.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Yudhis Wibisana, Kamis 30 April 2026.
Proyek pembangunan akses pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp39 miliar dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material tanpa addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula menggunakan bahan galian diganti dengan material dry slag, yang menyebabkan selisih harga.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,22 miliar akibat penyimpangan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama. “Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dengan melanggar ketentuan pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan audit fisik pekerjaan, serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, hingga rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yudhis menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi. “Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda










