LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengembalikan berkas perkara wanita bersumpah sambil menginjak Alquran ke penyidik Satreskrim Polres Lebak.
Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejari Lebak menilai berkas perkara yang di limpahkan Satreskrim Polres Lebak belim lengkap. Karenya, JPU meminta agar penyidik Polres Lebak melengkapi berkas perkara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya telah diterima penuntut umun dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alias P19.
“Ya, berkas sudah dikembalikan ke penyidik berikut dengan pemenuhan petunjuk dari JPU untuk dilengkapi,” kata Yudhit, Jumat 1 Mei 2026.
Yudhit menyebut, penuntut umum menilai masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang masih harus dipenuhi oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak agar berkas penyidikan bisa dinyatakan lengkap (P21).
“Petunjuk-petunjuk tersebut masih dalam proses pemenuhan oleh penyidik Polres Lebak,” ujar Yudhit.
Berdasarkan kuhap baru UU no 20 tahun 2025, Pasal 61 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana penyidik wajib melengkapi berkas perkara paling lama 14 hari untuk ditindaklanjuti.
Diketahui sebelumnya, video menampilkan aksi seorang wanita bersumpah sambil menginjak Alquran viral. Aksi itu dilakukan di sebuah salon kecantikan, di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Editor: Abdul Rozak











