KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir.
Polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dalam kasus tersebut. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026).
Berdasarkan informasi, ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. “Petugas kami kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Rumah itu diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal tersebut,” ujar Indra Waspada, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga mengungkapkan, setelah pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).
Polisi Temukan Belasan Ribu Butir Obat Keras
“Nah, kami menemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir dari tangan tersangka M,” ungkapnya. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” terang Indra Waspada.
Selain puluhan ribu butir obat keras, pihaknya juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp3,5 juta dan dua unit telepon genggam. Selain itu, ada juga sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius. Lantaran, dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya. “Kedua tersangka ini bakal kami jerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Editor : Rostinah










