SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MD (55) penjual kue putu diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 6 Mei 2026. Diduga, pria pra lanjut usia ini menyetubuhi gadis putus sekolah DS (14).
“Yang bersangkutan kami amankan pada Rabu (6/5) di daerah Cipocok Jaya. Diduga, pelaku ini telah menyetubuhi anak dibawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 8 Mei 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kontrakan di Lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang pada April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya lalu membeli kue putu
“Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya lalu membeli kue putu di kontrakan pelaku. Setelah teman-teman korban pulang, korban diduga diminta tetap tinggal oleh pelaku dengan alasan akan dibuatkan kue putu. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar kontrakan,” kata Febby.
Di dalam kamar tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga terjadi persetubuhan. Usai kejadian, pelaku disebut memberikan uang sebesar Rp10 ribu dan menyuruh korban pulang. “Korban ini sempat diberi uang usai kejadian,” ujar Febby.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya. Dari pengakuan itu, pihak keluarga korban bersama warga mendatangi pelaku dan menginterogasinya. “Saat warga sudah ramai, anggota kepolisian datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga setempat,” katanya.
Febby menambahkan, pelaku atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP yang baru, terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perkosaan. “Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











