SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance untuk menyampaikan protes. Data pribadinya digunakan orang lain untuk pinjaman.
Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance yang berlokasi di Jalan KH Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang. Ia mendatangi kantor finance itu setelah mengetahui adanya tunggakan kredit atas nama dirinya saat mengecek datanya di OJK dan Perbankan.
Menurut Irfan, persoalan tersebut baru diketahui ketika pihak bank melakukan proses pengecekan data riwayat kredit melalui OJK. Dalam hasil pengecekan itu, namanya tercatat memiliki riwayat tunggakan pinjaman di perusahaan leasing. Padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi pembiayaan dimaksud.
“Transaksi ini ternyata sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan tidak hanya sekali menggunakan data pribadi saya. Jelas ini sangat merugikan saya karena nama saya menjadi buruk,” ujarnya, kemarin.
Irfan menilai sistem verifikasi data yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut sangat lemah dan rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ia mempertanyakan bagaimana pengajuan pinjaman dapat disetujui tanpa adanya verifikasi langsung kepada pemilik identitas asli.
“Saya merasa sistem yang dipakai sangat tidak aman. Bagaimana mungkin pinjaman bisa lolos tanpa konfirmasi atau verifikasi kepada pemilik data,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Irfan, R.E. Mulyana mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan data pribadinya tanpa izin. Selain laporan, ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian yang dialaminya sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata termasuk dampak terhadap reputasi dan riwayat kredit pribadinya.
“Penggunaan data pribadi yang bukan miliknya melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain melanggar Pasal 65 ayat (1) & (3) jo. Pasal 67 ayat (1) & (2) UU Perlindungan Data Pribadi No 27 tahun 2022. Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Selain itu, penyalahgunaan data pribadi orang lain juga melanggar Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP dan Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP. “Pemalsuan data pribadi untuk tujuan ilegal dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Mutiara Multi Finance, Babay mengakui adanya kebocoran data dari sistem verifikasi. “Saat dikonfirmasi ke kantor pusat, Pak Mahfud mengakui adanya kesalahan di sistem mereka dan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang,” tuturnya.
Editor : Rostinah









