slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Mulyadi by Mulyadi
19-05-2026 07:07:11
in Bisnis
Ilustrasi emas batangan. (Pixabay)
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak yang beranggapan investasi emas simpel dan mudah. Tapi saat mulai membelinya, kamu mungkin akan kepikiran soal pajak. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, berapa gram emas kena pajak?

Supaya gak bingung, kamu perlu mengetahui bahwa pajak emas di Indonesia tidak berdasarjan dari jumlah gram saja. Sebab ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan, mulai dari jenis emas hingga jenis transaksinya.

Baca Juga :

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Berdasarkan laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut peraturan dan tarif pajak emas batangan maupun perhiasaan serta contoh perhitungannya.

Apakah Ada Batas Berapa Gram Emas Kena Pajak?

Jawabannya cukup jelas, tidak ada batasan minimal gram emas untuk dikenakan pajak. Pajak emas ditentukan dari nilai transaksi (harga jual) dan jenis transaksinya. Artinya, baik kamu membeli 1 gram maupun 100 gram emas, aturan pajaknya tetap sama.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas

Dalam transaksi emas, pajak dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yaitu nilai yang menjadi acuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Penentuan DPP ini tergantung pada jenis transaksi, apakah berupa barang atau jasa.

Tarif Pajak Emas dan Mekanisme Pemungutannya

Setelah memahami dasar pengenaan pajak sekaligus jawaban dari berapa gram emas kena pajak, penting juga untuk tahu berapa tarif yang berlaku. Selain itu, perlu tahu juga bagaimana pungutan pajak tersebut dalam transaksi emas.

Tarif ini berbeda tergantung jenis emas dan pihak yang terlibat dalam transaksi. Berikut ini mekanismenya:

1.        Tarif PPN Emas Perhiasan

PPN emas perhiasan dikenakan dengan tarif khusus yang lebih ringan dari tarif umum, tergantung kepada siapa emas tersebut dijual dan kelengkapan dokumennya. Pabrikan emas perhiasan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penjualan ke sesama pabrikan atau pedagang dan 1,65 persen jika dijual ke konsumen akhir.

Di sisi lain, pedagang emas perhiasan dapat mengenakan tarif 1,1 persen jika memiliki dokumen pajak lengkap dan 1,65 persen jika tidak tersedia. Khusus untuk penjualan kepada pabrikan, tarif PPN bisa menjadi 0 persen.

2. Tarif PPh Pasal 22 Emas Perhiasan

Selain PPN, transaksi emas perhiasan juga dapat dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Pajak ini dipungut oleh pabrikan atau pedagang emas saat melakukan penjualan. Namun, pajak ini tidak berlaku untuk konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, atau yang memiliki surat keterangan bebas (SKB).

Penting dipahami, PPh Pasal 22 ini bukan pajak yang langsung selesai. Pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan, sehingga nantinya bisa mengurangi total kewajiban pajak saat pelaporan tahunan.

3. Tarif PPN Emas Batangan

Berbeda dengan perhiasan, emas batangan memiliki perlakuan pajak yang lebih ringan. Dalam kondisi tertentu, emas batangan tidak dikenakan PPN, terutama jika digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Selain itu, PPN juga tidak dipungut jika emas batangan memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku, seperti standar kemurnian dan sertifikasi. Inilah salah satu alasan emas batangan sering dipilih sebagai instrumen investasi.

4. Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan

Untuk transaksi emas batangan, pengusaha yang menjual emas tetap memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, sama seperti emas perhiasan, ada beberapa kondisi yang membuat pajak ini tidak dipungut. Misalnya, jika pembeli adalah konsumen akhir, pelaku UMKM dengan skema pajak final, atau pihak yang memiliki surat keterangan bebas pajak.

Selain itu, transaksi dengan Bank Indonesia dan penjualan melalui pasar fisik emas digital tertentu juga termasuk yang dikecualikan.

Editor : Rostinah

Tags: DJPEmasInvestasiinvestorPajakPedagangsahabat pegadaiantarif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Next Post

SPMB 2026, SMPN 1 Pandeglang Siap Terima 10 Rombel

Related Posts

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama
Berita Utama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

by Mulyadi
Senin, 18 Mei 2026 06:47

RADARBANTEN.CO.ID – Kurban atas nama orang yang sudah meninggal kerap menjadi pertanyaan menjelang perayaan Iduladha. Pilihan tersebut sering dipertimbangkan karena...

Read moreDetails

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Investasi Bergerak, Banten Simpan Potensi Hiliriasi Sumber Mineral dan Kelautan

51.643 Tenaga Kerja Terserap dari Investasi di Banten, Tenaga Lokal Paling Banyak

Investasi Banten Tembus Rp34,4 Triliun di Triwulan I 2026, Peringkat Ketiga Nasional

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Next Post
Kepala SMP Negeri 1 Pandeglang Ruli Purnama berfoto bersama siswa juara 1 lomba ensamble FL3SN 2026 Zefanya Sotar Duga di halaman sekolahnya, Senin, 18 Mei 2026.

SPMB 2026, SMPN 1 Pandeglang Siap Terima 10 Rombel

Peluncuran aplikasi SANSET.

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Siswi SDN Banyumas 1 Yusdea Maulida berfoto bersama gurunya Ila Nurkholifah setelah mengikuti lomba bertutur tingkat Kabupaten Pandeglang.

Perdana Ikut Lomba, Siswi SDN Banyumas 1 Ikut Tampil Memukau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Selasa, 19 Mei 2026 08:57
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Selasa, 19 Mei 2026 08:30
Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Selasa, 19 Mei 2026 08:25
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selasa, 19 Mei 2026 08:20
Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 08:05
Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Selasa, 19 Mei 2026 07:58
Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Selasa, 19 Mei 2026 08:57
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Selasa, 19 Mei 2026 08:30
Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Selasa, 19 Mei 2026 08:25
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selasa, 19 Mei 2026 08:20
Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 08:05
Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Selasa, 19 Mei 2026 07:58

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

by Syaiful Adha
Selasa, 19 Mei 2026 08:57

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat...

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

by Andre Adisas Putra
Selasa, 19 Mei 2026 08:30

SERANG - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak