SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Kabupaten Serang. Upaya tersebut untuk memastikan agar pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik dan tidak ada siswa titipan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi meminta agar pelaksanaan SPMB Kabupaten Serang 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Serang dan pemerintah pusat. “Kalau misalkan menggunakan sistem zonasi, maka lakukan dengan baik. Kalau menggunakan sistem yang terdekat maka harus sesuai dengan aturan,” katanya, Kamis 21 Mei 2026.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan SPMB 2026, tidak boleh ada sistem titipan. Sehingga, pelaksanaan SPMB 2026 berkeadilan untuk seluruh warga di Kabupaten Serang. “Supaya masyarakat yang punya potensi masuk ke sekolah tersebut tidak tersisihkan karena ada titipan seseorang,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik-praktik siswa titipan. Kondisi itu meresahkan masyarakat. “Tahun lalu ada laporan,” tegasnya.
Pihaknya pun akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Kabupaten Serang . “Kita akan lakukan pengawasan ke sekolah-sekolah besar yang sering terjadi polemik. Kita akan ambil sampel sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, sebelum pelaksanaan dimulai, pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang guna memastikan pelaksanaan SPMB dapat berjalan dengan baik.
Editor : Rostinah








