TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki legalitas usaha serta perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing produk lokal, dengan mengurusnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di Kota Tangsel.
Menurutnya, Tangsel saat ini memiliki lebih dari 100 ribu pelaku UMKM dan sekitar 600 koperasi yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Dengan banyaknya pelaku usaha di Tangsel, merek kolektif menjadi penting bukan hanya sebagai identitas produk, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen sehingga mampu bersaing di pasar nasional hingga global,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.
Pilar menjelaskan legalitas usaha melalui skema perseroan perorangan juga penting dimiliki pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum dan akses pengembangan usaha yang lebih luas.
“Badan hukum dapat membuka akses pembiayaan, menarik investor, hingga membangun kerja sama kelembagaan yang lebih solid,” katanya.
Ia berharap koperasi dan UMKM di Tangsel dapat terus berkembang dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Tentu Koperasi Merah Putih dan UMKM ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ada beberapa program termasuk sosialisasi dan pendampingan dari Kanwil Hukum Banten terkait legalitas usaha,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono











