SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Selasa, 26 Mei 2026.
Raihan ini menjadi pencapaian istimewa karena Pemkot Serang berhasil mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, opini WTP menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Serang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, hari ini Kota Serang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Ini menjadi prestasi yang sangat baik dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan,” ujar Budi usai menghadiri kegiatan tersebut.
Budi menilai capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terus berupaya memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Serang yang dinilai mampu mengoordinasikan birokrasi dengan baik serta menindaklanjuti berbagai catatan hasil pemeriksaan secara cepat dan tepat.
“Saya mengapresiasi seluruh OPD, khususnya Pak Sekda yang telah memimpin pelaksanaan tugas dengan baik. Komitmen untuk menyelesaikan berbagai temuan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Serang,” katanya.
Predikat WTP sendiri merupakan opini tertinggi dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah.
Penilaian tersebut diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Editor: Mastur Huda











