slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Yusuf Permana by Yusuf Permana
01-06-2026 10:17:57
in Berita Utama, Ekonomi
Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Ilustrasi pelaku UMKM melakukan pencatatan dan pengelolaan pajak usaha secara digital. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan pajak akibat minimnya pemahaman aturan maupun lemahnya administrasi keuangan.

Kesalahan yang terlihat sederhana sering kali berdampak pada ketidakakuratan perhitungan pajak, keterlambatan pelaporan, hingga munculnya sanksi administrasi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM memahami berbagai kesalahan yang umum terjadi agar bisnis dapat berkembang secara sehat dan profesional.

Baca Juga :

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Mengenal Grace Period, Cara Kerja dan Syarat Pembayaran Kredit Tanpa Denda

1. Tidak Mencatat Omzet Secara Rutin

Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan pelaku UMKM adalah tidak mencatat omzet usaha secara rutin.

Masih banyak pemilik usaha yang mengandalkan ingatan atau hanya mencatat sebagian transaksi harian. Padahal, omzet merupakan komponen penting dalam perhitungan kewajiban perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tanpa pencatatan yang jelas, risiko kesalahan dalam menghitung kewajiban pajak akan semakin besar.

2. Mencampur Keuangan Pribadi dan Usaha

Kesalahan berikutnya yang masih sering ditemukan adalah mencampur keuangan pribadi dengan keuangan usaha.

Praktik ini banyak terjadi pada usaha mikro maupun bisnis rumahan. Akibatnya, pemilik usaha kesulitan mengetahui kondisi keuangan bisnis yang sebenarnya karena arus kas tidak tercatat secara terpisah.

Selain menyulitkan pembukuan, kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan kesalahan dalam menghitung omzet dan laba usaha.

3. Tidak Menyimpan Bukti Transaksi

Bukti transaksi seperti nota, invoice, kwitansi, maupun bukti transfer sering dianggap sepele oleh sebagian pelaku UMKM.

Padahal, dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai arsip dan bukti pencatatan keuangan usaha. Jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses verifikasi atau pemeriksaan administrasi, dokumen tersebut dapat menjadi pendukung data yang telah dilaporkan.

Karena itu, menyimpan bukti transaksi secara fisik maupun digital menjadi langkah penting dalam pengelolaan usaha yang lebih tertib.

4. Salah Menghitung Pajak Berdasarkan Omzet

Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara tepat cara menghitung pajak UMKM.

Sebagian menganggap seluruh omzet otomatis dikenakan pajak, sementara lainnya belum memahami batasan omzet dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan dapat menyebabkan kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

5. Terlambat Membayar dan Melaporkan Pajak

Kesibukan menjalankan usaha sering membuat pelaku UMKM lupa terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak.

Padahal, keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Membuat pengingat atau jadwal khusus pembayaran dan pelaporan pajak menjadi langkah sederhana yang dapat membantu pelaku usaha menghindari keterlambatan.

6. Tidak Membuat Pembukuan Sederhana

Masih banyak UMKM yang menjalankan usaha tanpa pembukuan yang tertata dengan baik.

Padahal, pembukuan tidak harus rumit. Pencatatan sederhana mengenai pemasukan, pengeluaran, utang, dan piutang sudah cukup membantu pemilik usaha memahami kondisi keuangan bisnisnya.

Dengan pembukuan yang rapi, pelaku usaha akan lebih mudah menghitung omzet, keuntungan, serta kewajiban perpajakan secara akurat.

7. Menganggap Usaha Kecil Tidak Perlu Mengurus Pajak

Kesalahan lain yang masih cukup sering terjadi adalah anggapan bahwa usaha kecil tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Padahal, setiap pelaku usaha perlu memahami aturan perpajakan sesuai skala usahanya. Selain memenuhi kewajiban administrasi, kepatuhan pajak juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan, maupun mengembangkan bisnis ke level yang lebih besar.

Pentingnya Meningkatkan Literasi Pajak UMKM

Di tengah perkembangan dunia usaha dan digitalisasi layanan perpajakan, pelaku UMKM dituntut semakin memahami pengelolaan keuangan dan administrasi usaha.

Mencatat omzet secara rutin, menyimpan bukti transaksi, membuat pembukuan sederhana, serta memahami aturan perpajakan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Dengan menghindari berbagai kesalahan pajak yang umum terjadi, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha secara lebih tertib, profesional, dan siap bersaing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kesalahan PajakLiterasi KeuanganPajak UMKMPajak UMKM 2026pajak usaha kecilPembukuan UMKMUMKM Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Next Post

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Related Posts

Pajak UMKM 2026
UMKM

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 19:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen pada tahun 2026....

Read moreDetails

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Mengenal Grace Period, Cara Kerja dan Syarat Pembayaran Kredit Tanpa Denda

Bijak Kelola Uang, Ratusan Orang Ikuti Edukasi Publik Literasi Keuangan

Berikut Pengertian Inklusi Keuangan, Tujuan, Elemen, dan Manfaatnya

bank bjb Bersama Kemendikdasmen Dorong Literasi Keuangan Anak Usia Dini

Literasi Keuangan Rendah, Kejahatan Finansial Mengancam

bank bjb Perkuat Sinergi untuk Pekerja Migran melalui Literasi Keuangan dan KUR PMI  

Sinergi BI dan Lanal Banten Perkuat Layanan Keuangan di Pulau Tunda dan Panjang

Next Post
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 12:02
Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Generasi Z Amalkan Nilai Pancasila di Era Digital

Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Generasi Z Amalkan Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 1 Juni 2026 11:54
Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Senin, 1 Juni 2026 11:50
Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Senin, 1 Juni 2026 11:47
Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Senin, 1 Juni 2026 11:03
Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Senin, 1 Juni 2026 10:34
Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 12:02
Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Generasi Z Amalkan Nilai Pancasila di Era Digital

Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Generasi Z Amalkan Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 1 Juni 2026 11:54
Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Senin, 1 Juni 2026 11:50
Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Senin, 1 Juni 2026 11:47
Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Senin, 1 Juni 2026 11:03
Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Senin, 1 Juni 2026 10:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

by Yusuf Permana
Senin, 1 Juni 2026 12:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan publik yang...

Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Generasi Z Amalkan Nilai Pancasila di Era Digital

Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Generasi Z Amalkan Nilai Pancasila di Era Digital

by Syaiful Adha
Senin, 1 Juni 2026 11:54

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, mengajak generasi muda menjadikan Pancasila sebagai dasar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak